Polri: Penanganan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith Sudah Sesuai Prosedur

- 2 Januari 2022, 18:55 WIB
Polri panggil Bahar Smith terkait dugaan ujaran kebencian
Polri panggil Bahar Smith terkait dugaan ujaran kebencian /ANTARA

INDRAMAYUHITS - Polri akan memeriksa Bahar Bin Smith dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) besok Senin.

Dalam menangani perkara ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith, Polri menegaskan bertindak secara profesional, sesuai prosedur, objektif, transparan dan akuntabel.

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara, red.) objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan dikutip IndramayuHits.com dari antaranews.com dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Desa Kuno Al Oshairah Ditemukan, Tempat Pertempuran Pertama Nabi Muhammad, Sudah Tertimbun Pasir Tebal

Dikatakan, tim penyidik sejauh ini sudah melakukan gelar perkara dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan. Penyidik juga tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar bin Smith yang diagendakan pada Senin (3/1) besok.

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ucap dia.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2022 PT Asian Isuzu Butuh SDM Engineering Staff, Ditutup 2 Minggu Lagi

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x