3 Kasus Perselisihan Mencuat di Momen Natal, Menag Perintahkan Jajaran Cari Solusi Persuasif

- 29 Desember 2021, 22:16 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /ANTARA/HO-Kemenag

INDRAMAYUHITS – Indonesia belum bebas dari masalah perselisihan yang dipicu keyakinan antarumat beragama.

Dalam perayaan Natal 2021 kemarin, masih diwarnai dengan perselisihan warga di beberapa daerah.

Kemenag mencatat, setidaknya ada tiga kejadian yang mencederai kerukunan umat beragama di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lagu Setiamu Ada Masanya Thomas Arya

Di Tulang Bawang, sekelompok warga mendatangi gereja yang dibuka untuk ibadah Natal, namun tanpa koordinasi dengan pihak terkait. Padahal, izin pendirian tempat ibadah tersebut belum selesai. 

Di Jambi, umat Kristiani beribadah Natal di luar gereja yang disegel karena izinnya belum selesai. Ketika hujan turun, mereka berhamburan masuk ke gereja untuk berteduh. Hal itu lalu dipersoalkan warga setempat.

Sementara di Lakarsantri Surabaya,  warga menolak pembangunan gereja GKI Citraland, meskipun RT dan RW setempat tidak keberatan atas pembangunan rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lagu Kepedeihanku Thomas Arya

Atas kejadian itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat prihatin dan menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti itu dan kembali terulang saat perayaan natal. 

"Saya sangat prihatin dan menyesalkan. Hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika para pihak saling menghormati dan memahami, serta taat aturan," ujar Menag di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurut Menag, keragaman masyarakat dalam agama merupakan fakta yang harus dijaga dan dilindungi.

Baca Juga: Petugas Bea Cukai Amankan Peredaran 312.000 Batang Rokok Ilegal

Seluruh komponen masyarakat berkewajiban mewujudkan kerukunan dan toleransi antarumat beragama di masyarakat.

"Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag.  Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut," pesan Menag.

Menag berharap, masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM.

Baca Juga: 6 Tahun Akun Instagram Penyamaran Jungkook Tak Terdeteksi Penggemar, Kok Bisa

Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.

"Saya meminta kepada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi," tandasnya. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah