Petugas Bea Cukai Amankan Peredaran 312.000 Batang Rokok Ilegal

- 29 Desember 2021, 15:40 WIB
Ribuan Batang Roko Ilegal
Ribuan Batang Roko Ilegal /Antara

INDRAMAYUHITS - Mobil yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 312.000 Batang dengan nilai barang sebesar Rp318,24 juta telah ditindak oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini, di Kudus, Rabu, pengungkapan tersebut berlangsung Minggu (19/12) dini hari, setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya sebuah mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Dikutip Indramayu Hits dari Antara pada Rabu, 29 Desember 2021

Setelah Tim Bea Cukai menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan pencairan disepanjang jalan Jepara-Kudus.

Tak lama kemudian, Tim telah berhasil menemukan minibus yang sedang terparkir di depan sebuah bangunan, disaat dicek, didalam mobil tersebut ditemukan 312.000 Batang rokok ilegal jenis sigaret kretek dan mesin (SKM).

Mobil minbus tersebut ditemukan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Kemudian Tim juga langsung bertemu dengan pemilik barang tersebut dan masuk ke sebuah bangunan guna untuk melakukan pemeriksaan.

Adapun potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp209,14 juta.

Rokok merupakan barang yang saat memproduksi, menjual, dan memasarkannya itu dikenakan cukai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai.

Sementara rokok hasil dari penindakan itu tidak dilekati pita cukai sehingga melanggar Undang-Undang Cukai, padahal dalam pemasaran/penjualan rokok itu harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Halaman:

Editor: Abdul Barih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah