INDRAMAYUHITS - Bagi masyrakat yang ada diwilayah Jakarta jika hendak mengurusi SIM, hari ini Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta, Rabu, (29/12)
Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling dibuka pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI.
Jakarta Timur : Mall Grand Kuring
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Film Anime Jujutsu Kaisen 0 Telah Menarik 9,1 Juta Penonton
Bagi warga yang ingin perpanjang SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adpaun terkait biaya perpanjangan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Kepolisian Bergerak Cepat Tangani Kasus Pengeroyokan Wasit di Enrekang, Ketum PSSI Beri Apresiasi
Dihimbau kepada warga selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, diharap tetap dan wajib menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka untuk mencegah penularan COVID-19 yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***