WNA Dari 14 Negara Dilarang Masuk ke Indonesia

- 20 Desember 2021, 20:17 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan WNA dari 11 negara plus 3 dilarang masuk ke Indonesia.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan WNA dari 11 negara plus 3 dilarang masuk ke Indonesia. /Instagram.com/@luhut.panjdaitan

INDRAMAYUHITS - Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dilarang masuk ke Indonesia. Menyusul tingginya penyebaran Covid-19 varian Omicron di negara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan,
sebelumnya pemerintah menetapkan 11 negara dalam
daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Melihat perkembangan pemerintah menamabah tiga negara dalam daftar.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," katanya dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, dikutip IndramayuHits.com dari Antara Senin.

Baca Juga: Cerita Mistis Mantan Ajudan Gus Dur, Tengah Malam Pernah Lihat Perempuan Bule di Lantai 6

Pemerintah, kata Luhut, akan terus memantau perkembangan penyebaran Omicron di negara-negara lain.

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.

Menurutnya, sejauh ini banyak hal yang belum diketahui mengenai Covid-19 varian baru ini. Berdasarkan penelitian yang ada menunjukan Omicron menyebar lebih cepat.

Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," katanya.

Baca Juga: Fakta Menarik Setelah Indonesia Kalahkan Malaysia Di AFF Suzuki Cup 2020

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah