Jadwal Muktamar Ke-34 NU Dimajukan, Mau Tau Alasannya? Simak Berikut Ini!

- 16 Desember 2021, 19:33 WIB
Panitia Muktamar NU ke-34 umumkan jadwal pelaksanaan Muktamar dimajukan
Panitia Muktamar NU ke-34 umumkan jadwal pelaksanaan Muktamar dimajukan /Ahmad Asari/NU Online

INDRAMAYUHITS - Pelaksanaan Muktamar NU ke-34 yang semula pada 23-25 Desember kini dimajukan menjadi 22-23 Desember dan penutupan pada 24 Desember pagi.

Perubahan jadwal ini diumumkan panitia pelaksana Muktamar NU ke-34, Imam Aziz dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

"Keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 pagi secara sederhana," ujar Ketua Panitia Pelaksana Muktamar Ke-34 NU Imam Aziz dalam konferensi pers yang dari Jakarta, Kamis.

Perubahan jadwal pelaksanaan ini berdasarkan keputusan PBNU  atas surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Menteri Koordinator Perekonomian dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

"Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir," ujarnya.

BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan muktamar bisa dimajukan, mengingat pemerintah akan menerapkan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember.

Rekomendasi BNPB itu, kata dia, agar tidak bersamaan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai pada 24 Desember 2021.

Namun, pihaknya juga sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana pada 24 Desember.

​​​​​"Tapi kita minta izin untuk 24 pagi masih ada acara tetapi sederhana penutupan saja. Syukur sudah bisa dilaksanakan malam harinya," ujarnya.

Hal lain yang direkomendasikan adalah muktamar dilaksanakan di beberapa lokasi untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan kegiatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x