Keras! Hasil Kajian Bahtsul Masail RMI-NU Jatim Rekomendasikan Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati

- 13 Desember 2021, 17:39 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /Pikiran Rakyat

INDRAMAYUHITS – Keras! Plt Ketua Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, KH Abdussalam Sochib mengusulkan agar pelaku pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan dihukum mati.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gus Salam, sapaan akrabnya dalam konferensi pers di kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya, Minggu 12 Desember 2021 yang diberitakan sejumlah media.  

Tak tanggung-tanggung, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur itu mengungkapkan, hukuman mati tersebut merupakan rekomendasi dari bahstul masail atau forum untuk menentukan hukum terhadap masalah aktual yang menjadi tradisi Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: PBNU Setuju Pelaku Pemerkosaan Belasan Remaja di Bandung Dihukum Kebiri

"Kajian bahtsul masail, tidak merekomendasikan kebiri tapi penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandas Gus Salam.

Pengasuh Pondok Pesantren (Pontren) Mambaul Maarif, Denanyar, Kabupaten Jombang itu mengaku prihatin sekaligus mengecam keras kejahtan seksual Herry Wirawan terhadap belasan muridnya di lembaga pendidikan boarding school yang dikelolanya di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.  

Pihaknya juga menaruh simpati terhadap para korban yang mayoritas sudah memiliki anak dari kejahatan seksual Herry Wirawan. Ia berharap semua pihak terbuka untuk membantu masa depan korban dan anak-anaknya.

Baca Juga: ITB Kampus Cirebon Gelar Open House Perkenalan Kampus, Sekolah Anda Diundang?

"Kami juga ajak semua pihak terbuka, bagi korban dan keluarganya jangan segan-segan untuk melaporkan. Kami NU juga akan selalu dampingi dan berpihak kepada korban," kata dia. ***

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah