Usaha Anda Ingin Mengurus Sertifikasi Halal, Catat ya Ini Daftar Tarifnya yang Baru!

- 12 Desember 2021, 22:19 WIB
Sejak 1 Desember ada penyesuaian tarif sertifikasi halal.
Sejak 1 Desember ada penyesuaian tarif sertifikasi halal. /kemenag.go.id

INDRAMAYU – Teranggal 1 Desember 2021 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketentuan itu terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham seperti dilansir kemenag.go.id, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Amalkan Ini Pahalanya Empat Kali Lebih Besar Daripada Membaca Al-Qur'an

Dikatakan, Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjut dari terbitnya PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Ketentuan itu juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan tersebut juga merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," kata Aqil irham.

Baca Juga: Indonesia Geser Malaysia dari Puncak Klasemen Grup B Piala AFF 2020

Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Dalam aturan itu mengantur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis tarif, yakni layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Apa saja item untuk tarif layanan penunjang? Diungkapkan, mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sering Hujan Besar? KH Achmad Chalwani Sarankan Doa Ini agar Menjadi Rahmat Bukan Azab

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha; (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Lebih lanjut ia menyampaikan, ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare dikenakan tarif Rp0,00 atau tidak dikenai biaya, pertimbangannya kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp300.000,00 dengan rincian Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. 

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH: 
I. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)
1. Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

  1. Permohonan Sertifikat Halal: 
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000
  4. Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)
    1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    a. Golongan I: Rp4.200.000,00
    b. Golongan II: Rp13.300.000,00
    c. Golongan III: Rp17.500.000,00
  5. Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    a. Golongan I: Rp3.400.000,00
    b. Golongan II: Rp8.200.000,00
    c. Golongan III: Rp9.100.000,00
  6. Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8.700.000,00
    4. Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,-
  7. Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
    a. Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3.500.000,00
    b. Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10.000.000,00
    c. Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17.500.000,00
     

III. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal
1. Pelatihan Auditor Halal:
a. Golongan I: Rp3.000.000,00
b. Golongan II: Rp3.500.000,00
c. Golongan III: Rp3.700.000,00

  1. Registrasi Auditor Halal: Rp300.000,00
    3. Pelatihan Penyelia Halal:
    a. Golongan I: Rp1.600.000,00
    b. Golongan II: Rp2.700.000,00
    c. Golongan III: Rp3.800.000,00
  2. Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
    1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3.500.000,00
    2. Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1.800.000,00

 

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah