SIAP-SIAP! Pendaftaran Seleksi Panwas Kecamatan untuk Pemilu 2024 Sebentar Lagi Dibuka, Yuk Simak Tahapannya

12 September 2022, 22:20 WIB
Bawaslu Buka Pendaftaran Panwas Kecamatan untuk Pemilu 2024, Cek Syaratnya! /Tangkapam Layar/Instagram @bawaslu_purwakarta/

INDRAMAYUHITS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menyusun pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam.

Pedoman pelaksanaan yang berisi tahapan seleksi, persyaratan dan ketentuan teknis lainnya itu ditujukan kepada Bawaslu kabupaten/kota.

Berdasarkan tahapan yang diedarkan, Seleksi Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) akan segera dibuka serentak di Indonesia dalam waktu dekat.

Baca Juga: Liga Champions 2022: Liverpool Usung Misi Bangkit, Lawan Tim Sulit Ajax yang Sedang Gemilang, The Reds bisa?

Edaran berupa Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum itu bernomor 314/hk.01.00/k1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwascam Pemilu 2024. Surat keputusan bertanggal 9 September 2022 tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Jadwal dan tahapan seleksi Panwascam Pemilu Serentak 2024:

Tanggal 10 hingga 21 Septemer 2022 Sosialisasi

Tanggal 15-21 September 2022 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: 7 Makanan Super yang Direkomendasikan Dokter untuk Ibu Hamil agar Anak yang Dikandung Sehat

Tanggal 21-27 September 2022 Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 28 hingga 30 September 2022 Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 1 Oktober 2022 Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022 Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 2-8 Oktober  2022 Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 9 hingga 11 Oktober 2022 Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Jelang Kontra Barcelona di Liga Champions, Bayern Munchen Sedang Tidak Stabil, Siap-siap Dibantai Lewandowski

Tanggal 12 Oktober 2022 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 12-18 Oktober 2022 Tanggapan dan Masukan Dari Masyarakat

Tanggal 14-16 Oktober 2022 Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 17 Oktober 2022 Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2022 Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 23 hingga 24 Oktober 2022 Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Baca Juga: BUMN Perum Jasa Tirta I Buka Banyak Formasi Lowongan Kerja bagi Lulusan SLTA hingga S1, Daftar di Link Ini

Tanggal 25 Oktober 2022 Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan

Tanggal 26–28 Oktober 2022 Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan

Tanggal 29 hingga 31 Oktober 2022Penyusunan Laporan Akhir

Tanggal 1 hingga 3 November 2022 Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi

Syarat-syarat Calon Anggota Panwasam:

Warga Negara Indonesia

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun

Baca Juga: BUMN Perum Jasa Tirta I Buka Banyak Formasi Lowongan Kerja bagi Lulusan SLTA hingga S1, Daftar di Link Ini

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sagitarius Besok 13 September 2022 : Akhirnya Anda Menuai Manfaat

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

Bersedia bekerja penuh waktu

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler