INDRAMAYUHITS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis kenaikan tarif ojek online (Ojol) sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol yang dirilis Kemenhub berbeda antara daerah satu dengan lainnya.
Kenaikan tarif ojek online tersebut akan segera diberlakuan, karena itu pihak aplikator bisa melakukan penyesuaian sebelum hari H.
Baca Juga: MENGGILA di Liga Champions, Erling Haaland Buat Rekor Baru, Pep: Selera Golnya Luar Biasa
Soal kenaikan tarif ojol Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan, dipastikan akan mulai diberlakukan sejak tanggal 10 September 2022.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dilansir dari PMJ, Rabu 7 September 2022.
Pihak Aplikator, kata dia, diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.
Sehingga tepat pada Sabtu dini hari 10 September 2022 pukul 00.00 WIB nanti tarif baru ojol sudah mulai diberlakukan.
“Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.
Daftar kenaikan tarif ojek online yang baru dirilis Kemenhub:
Baca Juga: TEGA ! Pemain Persib Bandung David da Silva Mengancam Pemain Borneo FC Matheus Pato
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000.
Baca Juga: RAMALAN Zodiak Scorpio Besok 8 September 2022 : Akan Menghasilkan Banyak Uang
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000. ***