Aplikasi MyPertamina Terancam Diblokir Tanggal 20 Juli 2022 Nanti, Ini Alasannya

16 Juli 2022, 12:43 WIB
Aplikasi MyPertamina belum terdaftar sebagai PSE, terancam diblokir tanggal 20 Juli 2022. /Instagram.com/@mypertamina

INDRAMAYUHITS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir aplikasi PSE lokal dan asing, termasuk My Pertamina bila tidak segera mengindahkan ketentuan.

Kominfo sejauh ini telah memberikan pemberitahuan kepada beberapa aplikasi yang beroperasi di Indonesia soal itu.

Pasalnya banyak aplikasi yang belum mendaftarkan diri di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk MyPertamina yang terbaru rilis yang digunakan sebagai transaksi pembelian BBM.

Baca Juga: BANYAK YANG TIDAK TAHU, Berikut Ini 8 Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sebagaimana telah dikatakan Menkominfo bahwa aplikasi yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri wajib mendaftar.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Twitter, Instagram, Facebook, Google, Gojek dan aplikasi lainnya.

Karena menurut keterangannya aplikasi yang belum terdaftar pada tanggal 20 Juli 2022 akan diblokir Kominfo.

Baca Juga: Kunci Jawaban Permen Serigala pada MPLS : Diusulkan Anies Baswedan

Kominfo sendiri mengaku telah menyosialisasikan pendaftaran PSE sekitar dua tahun yang lalu, dan sampai sekarang masih banyak aplikasi di dalam negeri atau luar negeri belum terdaftar.

Lalu bagaimana dengan MyPertamina dan Pedulilindungi? Karena aplikasi tersebut banyak dipakai oleh banyak orang di pasca pandemi ini.

Menkoinfo Johnny G Plate mengatakan bahwa Pedulilindungi adalah aplikasi publik, dan tidak masuk pada aturan tersebut.

Baca Juga: KEPSEK-GURU WAJIB TAHU, Berikut Ini 5 Strategi Penerapan Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

Johnny juga menegaskan bahwa Pedulilindungi sudah terdaftar di PSE sebagai PSE lingkup publik.

“Sedangkan untuk MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission)," ujar Menkominfo, Jumat 15 Juli 2022.

Kominfo sebelumnya telah memberikan pemberitahuan kepada aplikasi lokal ataupun asing untuk segera mendaftarkan sebagai PSE lingkup privat, karena pendaftaran tersebut akan ditutup sekitar lima hari kedepan.

Baca Juga: Selain Peran Utama, Pemain Pendukung Extraordinary Attorney Woo Juga Curi Perhatian, Dia Adalah Lee Sang Hee

Dilansir oleh Indramayuhits dari laman pse.kominfo.go.id, PSE Lingkup Privat lokal yang sudah terdaftar ada 5.488, dari Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, hingga layanan jasa pembayaran seperti Gopay dan Ovo.

Sedangkan unutk PSE asing yang sudah terdaftar ada 82 yang terdiri dari Soptify, Mi Chat, Resso sampai TikTok.

Dan yang paling mencenangkan adalah platform media sosial besar seperti Google, Facebook, Instagram dan Twitter belum mendaftarkan dirinya di PSE pada Kominfo. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler