Jelang Seleksi CPNS 2022, Ombudsman Ungkap Ratusan Pengaduan, Pemda dan Kemendikbud Paling Disorot

16 Juni 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2022. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww

INDRAMAYUHITS – Pemerintah dikabarkan akan menggelar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer.

Namun, pemerintah sepertinya harus melakukan evaluasi system dan cara penyelenggaran seleksi CPNS dari daerah hingga pusat.

Pasalnya, berdasarkan pengaduan masyarakat kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia, diduga ada sejumlah masalah.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Ombudsman yang telah membuka posko pengaduan seleksi CPNS sejak Juli 2021 hingga Maret 2022, menerima 375 laporan.

Laporan masyarakat tersebut terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021.

Dalam catatan Ombudsman, panitia seleksi (pansel) tingkat kabupaten dan kota menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.

Baca Juga: Pasca Pengunduran Diri Ratusan CPNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo Perketat Seleksi dan Siapkan Sanksi Tegas

Ada sebanyak 155 laporan atau sekitar 41 persen yang ditujukan kepada pemerintah daerah di Tanah Air. Berikutnya keluhan untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sebanyak 120 laporan (32%).

Terkait masalah tersebut, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, tingginya laporan yang diterima Ombudsman RI selama membuka Posko Pengaduan Seleksi CASN TA 2021 menunjukkan belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam mengindikasikan pengaduan dari masyarakat.

Ia melihat, problem penyelenggaraan seleksi CPNS umumnya berkaitan dengan kurangnya kualitas SDM Panselda kabupaten atau kota dan minimnya pengawasan.

Baca Juga: 359 Orang Batal Jadi Pegawai Negeri Gara-gara Kasus Kecurangan CPNS, Cek Modusnya

Selain itu juga kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek.

Menurut Robert, terdapat tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman, yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tidak kompeten 39 laporan, dan tidak patut 31 laporan.

“Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran," papar Robert.

Baca Juga: PERTAHANKAN INI! Ramalan Zodiak Virgo Besok, 17 Juni 2022 : Anda Berbakat Jadi Orang Sukses dan Kaya

Robert mengungkapkan, lima substansi laporan yakni, tidak memperoleh afirmasi (82 laporan), linearitas ijazah (65 laporan), dokumen atau berkas tidak lengkap (61 laporan), ketidakjelasan informasi (39 laporan), dan kekosongan formasi/formasi tidak terisi (22 laporan).

Hingga saat ini, progres penyelesaian laporan pada posko pengaduan Ombudsman sebanyak 345 laporan (92%) dinyatakan selesai atau ditutup dan 31 laporan (8%) masih dalam proses penyelesaian laporan.

Robert pun memberiakn masukan untuk perbaikan seleksi CPNS antara lain memastikan formasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mempertimbangkan prioritas kebutuhan setiap instansi.

Baca Juga: Aktor Ji Chang Wook Tampil Memukau Bawakan Lagu Laundry di Kompetisi Nyanyi KBS, Dipuji Penyanyi Aslinya

Juga menetapkan standarisasi kualifikasi pendidikan di setiap formasi, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian, melakukancoaching clinic terhadap verifikator dan petugas pengelola pengaduan, menetapkan standarisasi perangkat dan fasilitas ujian.

Selain itu Ombudsman juga memberikan saran agar menyusun regulasi terhadap formasi yang ditinggalkan peserta setelah keluar penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Hal ini bertujuan agar kebutuhan pemenuhan SDM CASN tetap terpenuhi dan sesuai perencanaan. Kemudian masing-masing instansi menyusun dan menetapkan standarisasi sanksi terhadap peserta yang mengundurkan diri. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Ombudsman RI

Tags

Terkini

Terpopuler