Akan Banyak Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022-2023, Pejabat Transisi Harus Lakukan Ini hingga 2024

13 Mei 2022, 23:48 WIB
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022 /Instagram @dr.almuktabar

INDRAMAYUHITS – Pemilu dan Pilkada serentak baru akan digelar tahun 2024 mendatang, namun beberapa tahapan penting sudah dilakukan.

Di antaranya adalah habisnya masa jabatan kepala daerah dan pengisian pejabat untuk menjalankan pemerintahan transisi sebelum Pilkada.

Pesta demokrasi di Indonesia masih akan berlangsung pada tahun 2024, namun euforia sudah terasa dengan dimulai pengisian penjabat kepala daerah bagi yang jabatannya berakhir 2022 dan 2023.

Baca Juga: Atlet Kickboxing Kembali Tambah Pundi-pundi Medali Emas Bagi Indonesia, Jarak dengan Malaysia Semakin Tipis

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa penjabat kepala daerah harus memahami berbagai isu strategis sebagai kepala daerah.

Hal ini tentunya untuk mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan transisi di daerah yang dipimpin.

Jika memungkinkan, pihaknya meminta calon penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden terkait isu strategis yang harus dijalankan penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Habib Luthfi Ungkap Cara Bertemu Rasulullah, Ternyata Mudah bila Mau Lakukan Ini

“Bagaimana caranya dalam menjalankan keputusan politik pembangunan, program strategis, visi misi Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan visi misi dari kepala daerah yang digantikan,” ungkap Menteri Tjahjo dilansir dari laman Menpan.

Tjahjo menyampaikan, isu-isu strategis yang harus dipahami oleh para penjabat kepala daerah ini meliputi enam hal, yakni kewenangan penjabat kepala daerah, kepemimpinan yang efektif, dan mewujudkan good governance.

Kemudian konsolidasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD), tidak melakukan kepentingan politik, serta menjalankan asas netralitas.

Baca Juga: Perolehan Medali SEA Games 2021, Indonesia Masih di Posisi Ketiga

Menteri Tjahjo juga mengatakan bahwa selain enam isu strategis, penjabat kepala daerah juga harus bisa memastikan pelaksanaan yang terkait dengan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Maka penyelenggaraan pemerintah di daerah sejalan dengan pembangunan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.

Selain itu, mantan Menteri Dalam Negeri ini juga memberikan rekomendasi untuk dipedomani oleh 101 penjabat kepala daerah yang akan mulai menjabat pada 2022 dan 171 penjabat kepala daerah pada 2023.

Baca Juga: Diberi Kesempatan Shin Tae-yong, Marselino Buktikan Mampu Cetak Gol

“Rekomendasi pertama adalah untuk memastikan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan efektif yang juga dilakukan sembari mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta memastikan situasi dan kondisi di daerah untuk selalu kondusif,” lanjut Tjahjo.

Kemudian, penjabat kepala daerah diminta untuk memastikan penguatan implementasi nilai-nilai dasar atau core values ASN BerAKHLAK di lingkungan kerjanya masing-masing.

Selanjutnya adalah memastikan peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan konflik kepentingan hingga implementasinya pada promosi atau mutasi ASN.

Baca Juga: MASIH TEKA-TEKI! Persib Sudah Kantongi Calon Pemain Baru dari Asia, Pekan Depan Diumumkan

Terakhir, seiring dengan mendekatnya pesta demokrasi, penjabat kepala daerah diminta untuk memastikan penguatan netralitas ASN.

Melalui rekomendasi ini, Tjahjo berharap penjabat kepala daerah akan cepat dalam pengambilan keputusan, cepat dalam memberikan pelayanan terbaik, dan cepat memberikan perizinan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dengan lebih baik.

“Dengan demikian, skala prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden yang menyangkut pembangunan SDM, infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi bisa tetap berjalan dibawah kepemimpinan penjabat kepala daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bantai Filipina 4-0, Satu Langkah Lagi Menuju Semifinal SEA Games Vietnam

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga mengingatkan kepada ASN untuk selalu netral dan loyal siapapun pemimpinnya. Siapapun presiden dan wakil presidennya serta kepala daerahnya, tidak menjadi masalah karena ASN harus tetap profesional.

ASN, kata dia, harus tetap loyal melaksanakan apa yang menjadi visi misi dan skala prioritas program pimpinan Presiden dan Wakil Presiden hingga kepala daerah terpilih, termasuk penjabat kepala daerah.

“Saya kira dengan demikian maka tugas penjabat kepala daerah dapat dilaksanakan dengan baik karena didukung oleh ASN-nya,” pungkas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler