Jangan Sembarangan Bikin Acara Halalbihalal, Terutama Aparatur Pemerintah, Harus Pakai Panduan SE Mendagri

24 April 2022, 03:15 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Instagram Kemendagri

INDRAMAYUHITS – Warning bagi para aparatur penyelenggara pemerintahan dari pusat hingga daerah, agar tidak seenaknya menggelar Halalbihalal pasca Lebaran.

Agar tidak terjadi potensi kerumunan yang melibatkan aparatur tingkat daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sampai harus menerbitkan surat edaran (SE).

Isinya, terkait pengaturan kegiatan halalbihalal Idul Fitri 1443 Hijriyah. SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis Polda Metro Jaya Masih 15 Ribu Lagi, yang Minat Cek Syarat dan Daerah Tujuannya

Hal itu disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA yang dilansir Indramayu Hits dari laman PMJ, Sabtu 24 April 2022.

Safrizal ZA mengatakan, surat edaran tersebut telah diterbitkan pada tanggal 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.

Menurutnya, surat edaran (SE) ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur lebaran di kampung halaman.

Baca Juga: Perusahaan Pertambangan dan Energi PT Petrosea Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1, Cek Syaratnya!

“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (23/4/2022).

SE ini menjadi panduan kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

Di antara poinnya adalah batas kuota peserta acara halalbihalal dan batasan-batasan lainnya untuk menghindari potensi kerumunan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Banyumas Buka Rekrutmen Pegawai, yang Sesuai Kualifikasi Silakan Daftar!

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Daerah yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," papar Safrizal.

Melalui SE ini, sambung Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," kata dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler