Desak Kejagung Periksa Mendag Soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Legislator: Harusnya Tahu Kebijakan Bawahan

20 April 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus korupsi ekspor mafia minyak goreng. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

INDRAMAYUHITS – Sejumlah pihak menduga mafia minyak goreng tak hanya melibatkan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, banyak pihak yang berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan jahat yang menyusahkan rakyat selama beberapa bulan akibat kelangkaan minyak goreng.

Di antara yang mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas adalah Presiden Joko Widodo dan anggota legislatif di Senayan.

Baca Juga: PT Rekayasa Engineering Buka Rekrutmen Pegawai, Cek Syaratnya dan Daftarkan Diri ke Link Ini

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng, salahsatunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PT.

Kejagung diminta berani sekaligus mengusut tuntas kasus tersebut. Seperti disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun minta Kejagung tidak tebang pilih dan harus diselidiki sampai tuntas.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja April 2022: BUMN PT Pupuk Indonesia Buka Rekrutmen Pegawai untuk Sejumlah Formasi

Dia berharap, pengungkapan kasus tersebut mampu buka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO), jajaran Kemendag, dan pihak lain.

Menurutnya, Kejagung harus tegas dan gerak cepat, karena itu kasus ini harus diselidiki sampai tuntas.

“Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujar Rudi dilansir dari PMJ.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kuota 10% dari Total Jamaah Haji Seluruh Dunia, Kloter Pertama Berangkat Awal Juni

Dikatakan, Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag yang seharusnya tahu kebijakan yang diambil anak buahnya.

Lebih jauh Rudi mengatakan, selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag berkenaan kelangkaan minyak goreng.

Tetapi, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha. Tetapi, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendag diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng.

Baca Juga: TARGET JUARA! Tak Bisa Ditawar, Tim Baru Persib Wajib Latihan Habis Lebaran, Semua Dites Sebelum Gabung

Kebijakan tersebut, mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," kata dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler