Menteri PANRB Terbitkan Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadan Termasuk yang WFH, Download SE-nya di Sini!

26 Maret 2022, 10:22 WIB
Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. /BKN

INDRAMAYUHITS – Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi, pemerintah pun telah menerbitkan ketentuan kerja bagi pegawai di semua instansi.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah telah mengeluarkan aturan baru jam kerja untuk bulan Ramadan tahun 1443 Hijriyah ini.

Kementerian PANRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: ITB Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah S2 dan S3 Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Surat edaran tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 dan berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Dalam SE tersebut tertulis, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes Buka Rekrutmen Pegawai Minimal Lulusan SMA/SMK/MA, Pendaftaran di Link Ini

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Wonosobo Maret 2022: Bank BNI Butuh Karyawan Minimal D3 Semua Jurusan, Cek Persyaratannya!

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya.

Tentu dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Untuk PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Baca Juga: Di Mana TGB, Pahlawan Sirkuit Mandalika Saat Even MotoGP? Ipang Wahid Membocorkannya dengan Tulisan Menyentuh

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan semua instansi.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Pantau Hilal di 101 Titik, Hasil Hisab Disepakati Ijtimak Jelang Ramadhan Jatuh 1 April

Bagi yang membutuhkan naskah SE Menteri PANRB No. 11/2022 dapat diunduh pada link berikut https://jdih.menpan.go.id/puu-1420-Surat%20Edaran%20Menpan.html. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler