Kemenag RI Resmi Atur Pengeras Suara Masjid dan Musala, Begini Detail Isi Ketentuannya

21 Februari 2022, 16:20 WIB
Menag Yaqut keluarkan surat edaran mengenai pengeras suara di masjid dan musala. /Pixabay/Victoria/

INDRAMAYUHITS - Wacana pengaturan pengeras suara di masjid dan musala akhirnya benar-benar diwujudkan oleh Kementerian Agama Repulik Indonesia (Kemenag RI).

Sudah resmi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diberlakukan di seluruh Indonesia.

Dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag RI, Menag Yaqut menyampaikan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: 20 Jabatan Penting di Kemenag RI Siap Diperebutkan Secara Terbuka, PNS yang Mau Tantangan Baru Silakan Daftar

Namun, saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut, Senin 21 Februari 2022.

Dijelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Arab Saudi Belum Beri Kepastian Soal Pemberangkatan Haji Tahun Ini, 10 Poin Upaya Kemenag Ini Tetap Dilakukan

Juga Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, kata dia, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Baca Juga: Marak Penipuan Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Hati-hati, Bila Ingin Cek Bantuan Lebih Baik Akses Link Ini

Berikut ini ketentuan detail dari Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

UMUM

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
  2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
  3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Baca Juga: Marak Penipuan Bantuan, Kemenag Minta Pesantren Hati-hati, Bila Ingin Cek Bantuan Lebih Baik Akses Link Ini

PEMASANGAN DAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

  1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
  4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Begini Salahsatu Pesan Isra Mi'raj Menurut Habib Luthfi untuk Indonesia, Penting Diresapi Semua Elemen Bangsa

TATA CARA PENGGUNAAN PENGERAS SUARA

Waktu Salat

Waktu Salat Subuh:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Jum'at:

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Jangan Larang dan Bentak Anak-anak yang Gaduh atau Bandel di Masjid, Ini Dampaknya Menurut Gus Baha

Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  1. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  2. Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  4. Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: KENALI 6 Weton Ini Rezekinya Berlimpah dengan Jalan Beramal, Mana Wetonmu?

Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

  • Bagus atau tidak sumbang; dan
  • Pelafazan secara baik dan benar.

Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Demikian isi dari surat edaran tentang pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang ada di sekitar kita. Yang butuh info lebih jelas kunjungi www.kemenag.go.id. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler