Arab Saudi Belum Beri Kepastian Soal Pemberangkatan Haji Tahun Ini, 10 Poin Upaya Kemenag Ini Tetap Dilakukan

16 Februari 2022, 15:59 WIB
Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian soal pemberangkatan jamaah haji tahun ini. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS - Hingga saat ini Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) belum mendapatkan kepastian dari pemerintah Arab Saudi soal ada tidaknya pemberangkatan jamaah haji tahun 2022.

Ketidakpastian tersebut, ditambah kondisi saat ini yang terjadi lonjakan Covid-19 varian Omicron di mana-mana, sangat memengaruhi langkah dan kesiapan Kemenag terkait haji.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI tentang penjelasan persiapan pelayanan dan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Masuk ITB Sudah Dibuka Termasuk Kampus Cirebon, Bisa Daftar SNMPTN di Link Ini

Dalam rapat secara daring tersebut, Menag Yaqut menyampaikan 10 poin terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Poin yang pertama, kata Gus Yaqut, soal kepastian penyelenggaraan ibadah haji tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji ini, hal itu menjadi kewenangan penuh Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh," tandas Menag Yaqut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Cirebon Februari 2022 di Indomaret untuk Posisi Store Crew Boy dan Store Crew Girl

Poin yang kedua, sambung Gus Yaqut, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Kemenag sejauh ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait kuota, tapi hingga saat ini belum mendapat undangan.

Poin ketiga terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, bila memang tahun ini ada pemberangkatan.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Tokoh Nasional Keturunan Sunan Gunung Jati, Nomor 3 dan 4 Tak Disangka

Sebagai persiapan, pihaknya sejauh ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengisian kuota, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," tandas Gus Yaqut.

Untuk poin kelima soal skenario penyelenggaraan ibadah haji. Mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.

Baca Juga: BUMN PT BPUI Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Pendaftaran Online hingga 22 Februari 2022

"Ketiga opsi itu adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Namun, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh," ujar dia.

Yang kelima, kata Menag, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama direncanakan berangkat 5 Juni 2022 M.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata Gusmen.

Baca Juga: Inna Lilllahi, Artis Dorce Gamalama Meninggal Dunia Pagi Ini, Ini Penyebabnya

Poin yang keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, sejauh ini pihaknya telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," lanjut dia.

Poin berikutnya, ketujuh adalah pelayanan di embarkasi haji yang diupayakan ada peningkatan antara lain fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Cirebon Februari 2022 di Indomaret untuk Posisi Store Crew Boy dan Store Crew Girl

Pada poin kedelapan, Kemenag berencana memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) agar makin bersemangat memberikan pelayanan.

Poin kesembilan terkait pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri, pihaknya sejauh ini telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Poin yang terakhir, Menag Yaqut menyinggung mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H/2022 M yang dilakukan dengan tiga langkah yakni intensif koordinasi dengan Arab Saudi, integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna.

"Langkah yang ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," pungkas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler