Fakta atau Isu: Indonesia Tengah Dilanda Gelombang Panas, BMKG Berikan Penjelasannya

- 14 November 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi cuaca panas.
Ilustrasi cuaca panas. /PIXABAY/Geralt

PR INDRAMAYU - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geifisika (BMKG) Pusat menyikapi beredarnya pesan berantai melalu media sosial bahwa gelombang panas kini melanda Indonesia,

dengan tingkat suhu pada siang hari mencapai 40 derajat celcius, hingga dianjurkan menghindari minum es atau air dingin.

“Berita yang beredar ini tentu tidak tepat, karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas,” kata Kepala BMKG Pusat Prof Dwikorita Karnawati dalam keterangan tertulis, dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi RRI Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Dokter Ungkap 8 Tanda Penyakit Kanker Mulut, Singgung Sariawan Lebih dari Sebulan

Dwi menyatakan, gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, kerap berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

“Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas,” kata Dwi.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Putrinya Saat PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pesan Ini

Dwi melanjutkan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x