Kerap Lakukan Penyerangan, Begal Bersenjata Api Ditembak Mati oleh Polisi

- 28 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi begal.
Ilustrasi begal. /DOK. PR/

Baca Juga: Kontroversi karena Hina Islam, Ternyata Emmanuel Macron Presiden Prancis Seorang Brondong

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Untuk kasus pencuriannya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan unytuk kepemilikan senjatra api, mereka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah