Baca Juga: Kontroversi karena Hina Islam, Ternyata Emmanuel Macron Presiden Prancis Seorang Brondong
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Untuk kasus pencuriannya akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan unytuk kepemilikan senjatra api, mereka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***