PR INDRAMAYU - Diduga terlibat dalam perdagangan senjata api ilegal, anak Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut satu tahun penjara.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Axel dinyatakan bersalah akibat melakukan tindak pidana
“Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28 September2020).
Baca Juga: Menkes Terawan Agus Biarkan Najwa Shihab Monolog dengan 14 Kalimat Pertanyaan Berikut ini
Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada (24 September 2020). Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Balya, Axel meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Besar harapan Ahmad Balya untuk Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan.
Baca Juga: Tak Diberi Izin, Kompetisi Liga 1 Batal Digelar Singgung Kelanjutan Pertandingan Tanpa Penonton
Andai Axel tetap dijatuhi hukuman, Balya menghendaki vonis hakim memenuhi rasa keadilan. Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis Axel Gondokusumo akan dibacakan pekan ini.***