Perdagangan Senjata Api, Anak Ayu Azhari Axel Djody Gondokusumo Dinyatakan Bersalah

- 29 September 2020, 08:18 WIB
Sidang Axel Djody putra Ayu Azhari
Sidang Axel Djody putra Ayu Azhari /dok. istimewa/Moreschick

PR INDRAMAYU - Diduga terlibat dalam perdagangan senjata api ilegal, anak Ayu Azhari, Axel Gondokusumo dituntut satu tahun penjara.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Axel dinyatakan bersalah akibat melakukan tindak pidana

“Menyatakan terdakwa satu Axel Djody Gondokusumo bersama terdakwa dua Muhammad Setiawan Arifin bersalah melakukan tindak pidana,” bunyi kutipan tuntutan JPU dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28 September2020).

Baca Juga: Menkes Terawan Agus Biarkan Najwa Shihab Monolog dengan 14 Kalimat Pertanyaan Berikut ini

Menyikapi tuntutan, Axel mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada (24 September 2020). Lewat kuasa hukumnya, Ahmad Balya, Axel meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Besar harapan Ahmad Balya untuk Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dalam sidang pembacaan putusan. 

Baca Juga: Tak Diberi Izin, Kompetisi Liga 1 Batal Digelar Singgung Kelanjutan Pertandingan Tanpa Penonton

Andai Axel tetap dijatuhi hukuman, Balya menghendaki vonis hakim memenuhi rasa keadilan. Bila tidak ada perubahan jadwal, vonis Axel Gondokusumo akan dibacakan pekan ini.***

 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah