UU P2SK Tahun 2023 Terbit, Kewenangan dan Tanggung Jawab LPS Bertambah, di Antaranya Penjaminan Asuransi

- 13 November 2023, 10:18 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). /Foto : dok.

 

IndramayuHits.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2023 ini bermetamorfosa, di antaranya adalah adanya kewenangan dan tanggung jawab yang semakin bertambah.

Penambahan kewenangan dan tanggung jawab tersebut tak lepas dari terbitnya Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) tahun 2023 

LPS Metamorfosa yang berdiri pada tahun 2004 berkat UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS adalah dalam hal peran dan fungsinya dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Baca Juga: Penonton Heboh, JKT48 dan Sejumlah Artis Papan Atas Tanah Air Tampil di TV Show Shopee 11.11 Big Sale

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, di Bandung, Kamis, 9 November 2023.

Menurut Suwandi, pada awalnya LPS hanya berfungsi dalam penjaminan dan selanjutnya aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangan yang diatur UU.

Tetapi sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru yang lebih luas.

Baca Juga: Pembuat ChatGPT Tak Senang Kemunculan Grok, Chatbot AI Baru Milik Musk yang Bakal Jadi Pesaing

“Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya,” ungkap Suwandi di Bandung, Kamis 9 November 2023.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah