PR INDRAMAYU - Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada modus penyelewengan anggaran penanganan Covid-19.
Demikian kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu, 11 Juli 2020.
“Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19 di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan Pilkada Serentak,” kata Firli kepada PMJ News.
Baca Juga: 12 Saksi Kasus Kematian Editor Metro TV Diperiksa, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Firli menuturkan, hal itu terlihat dari pengajuan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi. Padahal, kasus virus corona di wilayah yang bersangkutan terbilang sedikit.
Namun, ada juga Kepala Daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Daerah tersebut sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor di Nepal Tewaskan Puluhan Orang, Beberapa Korban Lainnya Dinyatakan Hilang
“Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” urainya melanjutkan.
Editor: Suci Nurzannah Efendi
Sumber: PMJ News