PR INDRAMAYU - Meminimalisir penyebaran virus corona yang terus semakin meningkat, berbagai inovasi pun terus digencarkan banyak pihak. Terbaru datang dari kepolisian.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah', kepolisian menghadirkan layanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang sudah diberlakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng). Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah.
Baca Juga: Tampil Beda di Tengah Pandemi, Seorang Pria Buat dan Gunakan Masker Emas Senilai Puluhan Juta
Nantinya, pemohon cukup menunggu di rumah aja, SIM yang telah diperpanjang pun akan dikirimkan sesuai alamat.
Kabar yang dianggap memudahkan masyarakat ini pun dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono.
"Ya sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ungkap Yudha dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Kasus Corona DKI Jakarta Tembus 12.000 Orang, Pemprov Terus Gencarkan Pemeriksaan Secara Massif
Caranya sendiri yaitu dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser. Bisa juga dengan menuliskan kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
Baca Juga: Korea Utara Enggan Duduk Bareng Amerika Bicarakan Perundingan Nuklir yang Mandek
"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.
Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.***