Dilansir Indramayuhits.com dari akun instagram @indonesiabaik.id. pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan kriteria pasien covid omicron selesai isolasi dan dinyatakan sembuh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)
Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
begini ciri-cirinya
Pada kasus yang tidak bergejala(asimptomatik)
- Isolasi harus dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen.
- hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif 2 kali berturut - turut dengan selan waktu selama 2 jam.
Pada Kasus yang bergejala
- isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala.
- ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan
- hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif 2 kali berturut - turut dengan selan waktu selama 2 jam.
- Baca Juga: Saat Mau Kunjungi Tempat Ini, Harus Sudah Vaksin Booster
Itulah Ciri-ciri orang bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 Varian Omicron ini. mudah-mudahan Virus Corona ini segera hilang dan masyarakat Indonesia bisa kembali beraktifitas Normal.***