Jadi Pertaruhan Kebijakan Ibadah Haji 2022 dari Arab Saudi, Menag Yaqut Ingin Umrah Perdana Tanpa Cacat

- 30 November 2021, 23:08 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Otoritas Arab Saudi telah mencabut kebijakan suspend ibadah haji per tanggal 1 Desember 2021. Itu artinya, musim haji tahun 2022 nanti calon jamaah haji dari Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci.

Meski demikian, kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaan ibadah umrah yang juga sudah bisa diselenggarakan.

Karena itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa umrah perdana pasca suspend tersebut menjadi syarat sekaligus simulasi pelaksanaan ibadah haji mendatang.

"Tantangan kita bagaimana kita mampu menyelenggarakan ibadah umrah ini dengan baik dan menjadi tangung jawab kita bersama. Kalau umrah ini bisa diselenggarakan dengan baik maka sangat terbuka lebar ibadah haji juga bisa dibuka oleh pemerintah Arab Saudi," ungkap Menag Yaqut diberitakan portal resmi Kemenag RI, Selasa (30/11/2021).

Dikatakan, pihaknya akan berusaha agar teknis pelaksanaan ibadah umrah nanti berjalan maksimal tanpa permasalahan atau kendala yang berarti. Keberhasilan penyelenggaraan umrah menjadi kunci dari sistem pelaksanaan ibadah haji, antara terbuka atau tertutup.

Yaqut mencontohkan beberapa hal yang semaksimal mungkin harus dicegah adalah adanya praktik culas yang dilakukan oknum di Indonesia, seperti PCR bodong.

Jika hal itu masih saja ditemukan, maka dapat menurunkan kepercayaan pihak Arab Saudi terkait prosedur kesehatan yang harus diterapkan dan berimbas pada kebijakan soal haji.

“Kalau umrah kita berhasil, insya Allah haji kita akan terbuka. Jadi kunci terbuka atau tidaknya haji nanti tergantung bagaimana kita mampu melaksanakan umrah dengan baik,” sambung ketua PP GP Ansor tersebut.

Penyelenggaraan umrah dan haji pasca suspend, lanjut Menag Yaqut, tidaklah mudah. Terutama bagaimana mensinkronkan kebijakan penyesuaian Covid-19 dan protokol kesehatan. Apalagi harus dilakukan dengan cepat.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Website Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x