Pemerintah Geser Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi 20 Oktober 2021, Ini Alasannya

- 13 Oktober 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi. TTerungkap alasan pemerintah geser libur nasional Hari Besar Maulid Nabi Muhammad yang Jatih pada 18 Oktober 2021 jadi 20 Oktober 2021.
Ilustrasi. TTerungkap alasan pemerintah geser libur nasional Hari Besar Maulid Nabi Muhammad yang Jatih pada 18 Oktober 2021 jadi 20 Oktober 2021. /Pixabay/bouassa

PR INDRAMAYU - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada, 19 Oktober 2021. Namun, Pemerintah menggeser hari libur maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.

Meskipun angka kasus Covid-19 di Indonesia mulai menyusut, namun pemberlakuan PPKM masih terus berlanjut.

Pergeseran hari libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diterapkan oleh pemerintah adalah merupakan ikhtiar dan antisipasi agar kasus Covid-19 di Indonesia tidak bertambah.

Baca Juga: Prediksi Bolivia vs Paraguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 15 Oktober 2021, H2H, Line Up, Skor Akhir

Hal ini telah ditetapkan dalam SKB atau Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, pergeseran hari libur ini dilakukan dengan musyawarah bersama dan dengan tujuan serta alasan tertentu, salah satunya ialah untuk meminimalisir adanya kasus baru Covid-19.

Pergeseran hari libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menag, Menker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Baca Juga: Mbah Mijan Akui Ramalannya 95 Persen Akurat, Hati-hati Ungkap Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar

Tentang Perubahan ke-dua atas Keputusan Bersama Menag, Menker, Menpan dan RB No 642 dan 4, tahun 2020 tentang Hari Hibur Nasional dan Cuti Bersama.

Dalam Konferensi Pers, Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam menjelaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tetap pada 12 Robiul Awal, hanya saja hari libur untuk memperingati-nya saja yang bergeser.

Ia juga menegaskan pergeseran hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Brasil vs Uruguay di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 15 Oktober 2021, Dilengkapi Susunan Pemain

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Robiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M," jelas Kamaruddin Amin. Sabtu, 9 Oktober 2021.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama juga menambahkan pada konferensi persnya pada 12 Oktober 2021 di Jakarta.

"Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan," tegas Wibowo Prasetyo.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Peru di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 15 Oktober 2021, H2H, Line Up, Skor Akhir

Ia juga menghimbau agar MUI ikut serta dalam membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi.

"MUI sebagai salah satu Ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19," jelasnya.

Wibowo Prasetya juga menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia agar senantiasa menjalankan ibadah meski dalam masa pandemi ini dengan tetap menerapkan protokol serta himbauan dari pemerintah.

Baca Juga: Quotes Tentang Mental Health dalam Bahasa Inggris Dilengkapi Terjemahan, Cocok Jadi Caption

"Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini," ujarnya.

Pergeseran hari libur ini juga pernah terjadi sebelumnya, seperti Peringatan Hari Besar Islam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 yang bergeser menjadi 11 Agustus 2021 dengan alasan yang sama.
Itulah alasan mengapa pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi keamanan, kenyamanan, serta kebaikan bersama.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah