Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari @dinaskesehatancilacap, berikut persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia
2. Diutamakan membawa KTP domisili Cilacap
3. Berusia minimal 18 tahun
4. Belum pernah mengikuti vaksinasi dengan jenis atau dosis apapun
5. Sudah mendaftar di PeduliLindungi
6. Selain gratis, pelayanan suntik vaksinasi terbuka untuk masyarakat umum
Itu tadi beberapa informasi terkait jadwal vaksinasi yang ada di Kabupaten Cilacap pada akhir pekan ini.***