Jadwal Vaksin Covid-19 di Surabaya pada 29 dan 30 September 2021, Tersedia 30.000 Dosis

- 27 September 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Pemkot Surabaya menggelar suntik vaksin Covid-19 pada 29 dan 30 September 2021, berikut jadwal dan syarat yang harus dibawa.
Ilustrasi vaksinasi. Pemkot Surabaya menggelar suntik vaksin Covid-19 pada 29 dan 30 September 2021, berikut jadwal dan syarat yang harus dibawa. /PEXELS/Thirdman

PR INDRAMAYU - Kini tersedia informasi mengenai jadwal suntik vaksin Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur periode September 2021.

Kegiatan suntik vaksin Covid-19 di Kota Surabaya ini akan dilaksanakan pada Rabu, 29 September 2021 dan Kamis, 30 September 2021.

Program suntik vaksin Covid-19 ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama Komando Armada (Koarmada) II.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bogor Kamis 30 September 2021, Kuota 4.000 Orang untuk Umum

Pemerintah Kota Surabaya bersama Koarmada menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dalam unggahan Instagram @sehatsurabayaku pada 27 September 2021, kegiatan vaksinasi Covid-19 yang digelar oleh pemerintah Kota Surabaya bersama Koarmada ini, akan menyediakan dosis pertama dan dosis kedua.

Vaksin yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini akan menggunakan jenis vaksin Sinovac.

Baca Juga: Prediksi Celta Vigo vs Granada di La Liga Selasa 28 September 2021, H2H, Line Up, Skor Akhir

Kuota yang tersedia dalam kegiatan ini sebanyak 30.000 dosis.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 ini akan dilaksanakan pada Rabu, 29 September 2021 dan Kamis, 30 September 2021 pada pukul 7.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Lokasi pelaksanaan suntik vaksin Covid-19 ini terletak di Lapangan Altetik THOR Gelora Pancasila Surabaya.

Baca Juga: Plot Sinopsis Jirisan, Drama Korea yang Mengisahkan penyelamatn Orang-orang di Taman Nasional Gunung Jiri

Berikut syarat dan ketentuan untuk mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 ini.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

2. Usia minimal 12 tahun

3. Dosis 2 membawa kartu vaksin dosis 1

Baca Juga: Kapan Squid Game Season 2 Tayang? Berikut Ini Penjelasan Sang Sutradara

4. Dosis 2 masa interval minimal 28 hari dari dosis 1

5. Form skrining bisa diunduh di laman humas.surabaya.go.id.

Demikian informasi mengenai jadwal serta syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengikuti kegiatan suntik vaksin Covid-19 ini.

Baca Juga: Prediksi Venezia vs Torino di Serie A pada 28 September 2021 Dilengkapi Gambaran Pertandingan

Kegiatan suntik vaksinasi ini masih terus dilaksanakan guna melindungi diri agar tidak terjangkit Covid-19.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun, tidak hanya mematuhi protokol kesehatan peserta juga diimbau menghindari kerumunan.

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti suntik vaksin Covid-19 ini juga harus menaati protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker selama kegiatan berlangsung.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah