Bagi yang berdomisili dan ber-KTP di luar 10 desa di Kecamatan Musuk tersebut tetapi ingin divaksin Covid-19, silakan hubungi pemerintah desa setempat karena jumlah vaksin terbatas untuk setiap desa.
Ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Banjarmasin 14 September 2021, Terbuka untuk Umum
1. Jenis vaksin yang digunakan ialah Sinovac;
2. Usia minimal 12 tahun;
3. Membawa fotokopi KTP;
4. Membawa fotokopi BPJS (jika memiliki);
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kunjung Perpustakaan 14 September 2021, Cocok DIjadikan Caption di Medsos
5. Siapkan nomor ponsel yang bisa menerima SMS; dan
6. Tetap mematuhi protokol kesehatan.***