Daftar Manfaat dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Penting untuk Dimiliki

- 6 September 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi anak-anak. Simak manfaat dan syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang peting dimiliki anak usia 0 - 17 tahun, memudahkan dapatkan layanan publik.
Ilustrasi anak-anak. Simak manfaat dan syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang peting dimiliki anak usia 0 - 17 tahun, memudahkan dapatkan layanan publik. /Pexels.com/ Yan Krukov

PR INDRAMAYU - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak berusia 0 sampai 17 tahun supaya bisa mengakses layanan publik.

KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota (Disdukcapil).

Meski tidak diwajibkan untuk membuatnya, KIA memiliki sejumlah manfaat bagi pemiliknya, sehingga penting untuk dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Tayang Lovers of the Red Sky Episode 1–16 Lengkap, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Ketinggalan!

Berikut ini informasi mengenai manfaat dan syarat membuat KIA sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 6 September 2021:

Sama hal nya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), KIA memiliki manfaat sebagai berikut:

1. Syarat untuk mengakses layanan sarana transportasi umum.

2. Bukti identifikasi diri saat melakukan pendataan tertentu, contohnya daftar ulang sekolah.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Ngawi 7 - 9 dan 11 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

3. Melindungi anak dari ancaman bahaya.

4. Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik dibidang pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, dan keimigrasian.

Syarat membuat KIA

Untuk anak usia 0-5 tahun

1. Cukup membawa Kartu Kelurga (KK) orang tua.

2. Daftarkan nama anak melalui Disdukcapil.

3. KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran anak.

Baca Juga: Covid-19 Tidak Akan Berakhir bahkan Menjadi Endemi, dr. Gerry: Covid Gini-gini Saja Terus

Untuk anak usia 6-17 tahun.

1. Diwajibkan membawa foto anak dengan ukuran 2x3.

2. Membawa KTP dan KK orang tua.

3. Mengurus KIA ke Disdukcapil.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah