Update Jadwal Vaksin Covid-19 di DIY 24 hingga 26 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

- 20 Agustus 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Masyarakat DIY dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 24 hingga 26 Agustus 2021 di Dinas Kesehatan, simak jadwal dan syarat yang harus dipenuhi.
Ilustrasi vaksinasi. Masyarakat DIY dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 24 hingga 26 Agustus 2021 di Dinas Kesehatan, simak jadwal dan syarat yang harus dipenuhi. /Instagram @dinkeskotabdg

PR INDRAMAYU - Berikut ini update jadwal vaksin Covid-19 di DIY 24 hingga 26 Agustus 2021, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini.

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinkes DIY) kembali memberikan informasi terkait jadwal vaksin Covid-19 terbaru.

Sentra vaksinasi Covid-19 di DIY akan dibuka kembali dan akan melaksanakan suntik vaksin mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Update Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Blitar 21 dan 23 Agustus 2021, Dosis 2 dengan Vaksin Sinovac

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @dinas_kesehatan_diy, berikut ini informasi rinci terkait update jadwal vaksin Covid-19 di DIY.

Layanan sentra vaksinasi ini akan berlangsung di Dinkes DIY di Jalan Gondosuli No.6 Yogyakarta secara massal dengan kuota 400 orang per hari.

Jenis vaksin yang digunakan dalam layanan ini adalah AstraZeneca dengan dosis 1 (pertama).

Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Akan Jadi Debut Ironheart di MCU, Marvel Studios: Dia Mulai Syuting

Adapun pelaksanaannya berlangsung pada pukul 8.00 hingga 11.45 WIB dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, warga DIY harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran dinkes.jogjajabarprov.go.id/vaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuan layanan sentra vaksin Covid-19 di DIY, antara lain:

1. Calon peserta telah mendaftarkan diri melalui link www.pedulilindungi.id;

Baca Juga: Update Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Jombang Sabtu 21 Agustus 2021, Khusus Dosis 1 dan 2 AstraZeneca

2. Sesuai dengan kriteria usia peserta (minimal 18 tahun per 31 Desember 2021);

3. Telah terdaftar sebagai peserta melalui link pendaftaran;

4. Membawa KTP;

Baca Juga: Link Nonton The Great Shaman Ga Doo Shim Episode 5 Sub Indo, Na Woo Soo Sudah Tidak Takut Hantu

5. Membawa form skrining yang telah terisi (form terdapat pada link pendaftaran);

6. Membawa bukti cetak pendaftaran (melalui cek NIK pada link pendaftaran); dan

7. Datang ke sentra vaksinasi sesuai dengan jam atau waktu yang telah dipilih.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah