Jadwal Vaksin Covid-19 Jakarta 20 hingga 31 Agustus 2021, Terdapat 4 Lokasi Salah Satunya untuk Ibu Hamil

- 19 Agustus 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Masyarakat di Jakarta dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 20 hingga 31 Agustus 2021, ketahui jadwal dan sasarannya termasuk untuk ibu hamil.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Masyarakat di Jakarta dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 20 hingga 31 Agustus 2021, ketahui jadwal dan sasarannya termasuk untuk ibu hamil. /PIXABAY/fotoblend/

PR INDRAMAYU – Masyarakat yang berdomisili di Jakarta dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 pada 20 hingga 31 Agustus 2021, ketahui jadwal dan lokasi vaksinasi yang salah satunya untuk ibu hamil.

Berbagai instansi menyelenggarakan suntik vaksin Covid-19 pada 20 hingga 31 Agustus 2021 di beberapa lokasi di Jakarta.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber, berikut jadwal dan lokasi suntik vaksin Covid-19 yang diselenggarakan berbagai instansi pada 20 hingga 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Cadiz di La Liga, Los Verdiblancos Tidak Diperkuat Diego Lainez Akibat Cedera

  1. Sentra Vaksin Mini Mall KCS

Pelaksanaan vaksinasi dimulai pada 18 hingga 31 Agustus 2021 dengan hari Sabtu dan Minggu tidak beroperasi.

Waktu pelaksanaan pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan kuota 100 orang untuk satu hari.

Jenis vaksin yang digunakan yakni AstraZeneca. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Link Nonton The Road: The Tragedy of One Episode 6 Sub Indo, Segera Hadir di Situs Streaming Online Resmi!

- Untuk usia 19 atau atau lebih

- Membawa KTP

- Kondisi sehat

- Membawa alat tulis pribadi

Untuk pendaftaran bisa langsung datang ke tempat tepatnya di samping MHDC Clinic.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Espanyol vs Villarreal di La Liga, Kedua Tim Membutuhkan Hasil Bagus

  1. RS Pelni

RS Pelni menerima vaksinasi sejak 18 Agustus 2021 untuk masyarakat umum.

Di layanan vaksinasi ini, vaksin yang digunakan adalah Moderna.

Pelaksanaan vaksinasi mengikuti jam operasional klinik yakni dari pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu Beggin dari Maneskin, Sedang Hits di Tiktok hingga YouTube

Syarat dan ketentuan yang harus diketahui yakni:

- Belum pernah vaksinasi dosis 1 dan 2.

- Berumur 18 tahun atau lebih.

- Khusus KTP DKI Jakarta atau bisa menunjukkan surat domisili di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Prediksi Saint-Etienne vs Lille di Ligue 1 Prancis, Misi Juara Bertahan Incar Kemenangan Perdana

- Melampirkan surat persetujuan vaksinasi moderna dari dokter jika tidak dapat diberikan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.

Pendaftaran bisa kunjungi laman bit.ly/pendaftaranvaksinasimoderna.

  1. Puskesmas Penjaringan

Puskesmas Penjaringan melayani vaksinasi Covid-19 sejak 18 hingga 21 Agustus 2021.

Puskesmas ini melayani untuk orang yang ingin melakukan vaksinasi pada malam hari, tepatnya pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kabupaten Indramayu Kamis 19 Agustus 2021, Pasien Sembuh Kembali Meningkat

Bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Penjaringan (Koramil 02 Penjaringan), berikut syarat dan ketentuan yang harus diketahui.

- Berusia 18 tahun atau lebih

- Menyiapkan KTP atau kartu identitas lainnya.

- Mendaftar secara langsung.

- Melayani dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Sinopsis The Road: The Tragedy of One Episode 6, Baek Soo Hyun Pingsan Setelah Mendapatkan Pesan

  1. Puskesmas Kecamatan Ciracas

Vaksinasi di Puskesmas Kecamatan Ciracas hanya diperuntukkan untuk ibu hamil.

Akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2021 pukul 8.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berlokasi di PT Khong Guan Biskuit Factory, Jl. Raya Bogor KM 26 Ciracas, Jakarta Timur.

Berikut persyaratan yang harus diketahui.

Baca Juga: Apa itu MDL? Mari Mengenal Kompetisi Reguler Mobile Legend: Bang Bang

- Usia kehamilan lebih dari 12 minggu (trimester III)

- Membawa fotokopi KTP Ciracas atau keterangan domisili Ciracas atau KK.

- Membawa buku KIA.

- Membawa alat tulis.

- Menerapkan protokol kesehatan, kondisi sehat, dan sarapan sebelum berangkat.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah