Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Persyaratannya

- 5 Agustus 2021, 16:15 WIB
ilustrasi ibu hamil. Berikut pernyatan bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ilustrasi ibu hamil. Berikut pernyatan bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). /pexels com/Pixabay/

PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat adalah lbu hamil, sehingga harus segera melakukan vaksinasi.

Oleh karena itu, kini ibu hamil sudah dapat memperoleh vaksinasi Covid-19, dengan persyaratan yang telah diberlakukan. 

Baca Juga: Prediksi AS Monaco vs Nantes di Ligue 1 Prancis, Cesc Fabregas Siap Pimpin Rekannya Cetak Gol Kemenangan

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah syarat vaksinasi bagi ibu hamil :

1.Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 :

- Platform mRNA Pfizer dan Moderna; dan

- Platform inactivated virus Sinovac.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap dengan Keutamaan Menjalankan Amalan Sunnah di Bulan Muharram

2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13minggu- 33 minggu).

3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.

Baca Juga: Apakah What If Berhubungan dengan Film MCU? Ini Jawaban Sutradara Serial Marvel

5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

7. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus.

Baca Juga: Prediksi AS Monaco vs Nantes di Ligue 1, Cesc Fabregas Andalan Lini Tengah Si Merah dan Putih

Demikian merupakan persyaratan vaksinasi Covid-19 untuk Ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 dapat diperoleh di puskesmas terdekat yang melayani vaksinasi.

Selain itu juga dapat diperoleh secara gratis tanpa dipungut biaya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah