Beberapa hal yang harus pelamar juga ketahui adalah:
1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan tersebut bukan dari pelamar.
3. Jika alasan sudah diterima panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak diajukannya waktu sanggahan.***