Mendagri Sampaikan Saran Pelaksanaan Aturan Waktu Maksimum Makan di Warung Makan Saat PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 18:13 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan saran pelaksanaan aturan waktu maksimum makan di warung makan saat PPKM Level 4, ini kata sang Menteri.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan saran pelaksanaan aturan waktu maksimum makan di warung makan saat PPKM Level 4, ini kata sang Menteri. /Kolase Instagram.com/@titokarnavian dan Pixabay/Serdar_A/

PR INDRAMAYU - Belum lama ini pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sementara itu, agar pelaksanaan PPKM Level 4 berlangsung dengan lancar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan salah satu saran.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul Tito Karnavian Minta TNI-Polri Pastikan Pengunjung Warteg Tak Makan Lebih dari 20 Menit, Mendagri menyampaikan cara memastikan pengunjung warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima yang makan di tempat, tetap mematuhi aturan selama PPKM Level 4 belangsung.

Pada Minggu, 25 Juli 2021, pemerintah menyampaikan keputusan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4.

Baca Juga: Link Nonton Boruto: Naruto Next Generation Episode 209: Kashin Koji dan Amado Mulai Bergerak Jatuhkan Jigen?

Pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut berlaku di sejumlah daerah dari Senin, 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 2 Agustus 2021 mendatang.

Adapun keputusan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, pelaksanaan PPKM Level 4 terbaru memiliki aturan yang sedikit lebih longgar dari aturan sebelumnya.

PPKM Level 4 terbaru mengizinkan pengunjung warteg atau pedagang kaki lima untuk makan di tempat. Sebelumnya, hal ini dilarang. Pengunjung hanya dibolehkan membawa pulang pesanannya (take away).

Baca Juga: Prediksi Omonia Nicosia vs Dinamo Zagreb di Kualifikasi Liga Champions 2021-22 dengan Susunan Pemain

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit," kata Presiden Jokowi.

Timbul pertanyaan, bagaimana cara memastikan seorang pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 20 menit.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, hal itu termasuk ke dalam tataran teknis sehingga pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan.

"Nah ini (memastikan makan di tempat tak lebih dari 20 menit) termasuk ke dalam eksekusi," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Saran hingga Anggap Covid-19 Sama Seperti Flu: Kalau Kita Tenang Itu Biasa

"Kalau yang disampaikan sebelumnya, kan, baru kebijakan," kata Tito Karnavian menambahkan.

Dia juga menuturkan bahwa penegak aturan diharapkan bisa menjalankan eksekusi tersebut.

"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut. Mulai dari Pemerintah Daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri, TNI, serta pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri."

Baca Juga: Daftar Tempat Vaksin Covid-19 Kota Bandung, Tersebar di 18 Rumah Sakit Ternama

Tito Karnavian berharap masyarakat mau memahami aturan tersebut. Sementara untuk pelaku usaha, Tito Karnavian berharap bisa mengerti kenapa pengunjung hanya disediakan waktu yang pendek untuk makan di tempat.

"Kenapa waktunya pendek? Supaya tidak terjadi kerumunan di warung makan," kata Tito Karnavian.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah