2. Tidak Mempersiapkan Surat Keterangan Akreditasi
Seperti diketahui, biasanya masing-masing instansi pemerintahan menetapkan standar akreditasi pada perguruan tinggi peserta CPNS.
Misalkan untuk perguruan tinggi swasta minimal akreditasi A dan untuk perguruan tinggi negeri minimal akreditasi B.
Maka dari itu, peserta yang melamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan D3, S1, S2, atau S3 wajib melampirkan ijazah beserta surat akreditasi dari perguruan tinggi yang telah ditempuh.
Baca Juga: Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Diundur, Rey Mbayang Tulis Pesan Haru
3. Terburu-buru Input Berkas Data
Masa pendaftaran CPNS 2021 diberi waktu dalam beberapa pekan agar para pelamar yang ingin mendaftar dapat lebih teliti saat mempersiapkan berkas datanya.
Namun, peserta diusahakan untuk tidak mendaftar saat mendekati hari penutupan.
Hal tersebut dikhawatirkan peserta akan terburu-buru sehingga tidak hati-hati saat melakukan input data ke dalam aplikasi.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 23 Juli 2021, Jumlah Pasien Sembuh Mencapai 7.288 Orang