Layanan Telemedicine Diperluas, Berikut Panduan yang Harus Dilakukan Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri

- 14 Juli 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi telemedicine. Inilah panduan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) untuk mendapat layanan telemedicine usai diperluas di area Jabodetabek.
Ilustrasi telemedicine. Inilah panduan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) untuk mendapat layanan telemedicine usai diperluas di area Jabodetabek. /Pixabay/Tumisu/

PR INDRAMAYU - Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan layanan telemedicine secara gratis di wilayah DKI Jakarta.

Kini program layanan telemedicine untuk pasien Covid-19 telah diperluas ke area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Maka dari itu, pasien Covid-19 wilayah Jabodetabek dapat melakukan konsultasi melalui program layanan telemedicine ini.

Perlu diketahui, Kemenkes telah bekerja sama dengan 11 platform telemedicine yang bisa digunakan pasien Covid-19 saat melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Nonton Loki Episode 6 Sub Indo, Link Streaming Akhir Kisah Pemberontakan Loki dan Sylvie kepada TVA

Pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tidak memiliki gejala, dapat melakukan isolasi mandiri dan konsultasi secara online.

Pemerintah memberikan gagasan terbaru ini agar pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di mana saja tanpa perlu antre di Rumah Sakit (RS).

Maka dari itu pemerintah mengupayakan agar pihak RS dapat memprioritaskan pasien Covid-19 yang bergejala berat.

Baca Juga: Layanan Telemedicine Diperluas, Kini Pasien Covid-19 Bisa Konsultasi Online Saat Isolasi Mandiri

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com laman resmi Kemenkes, terdapat beberapa panduan yang harus dilakukan pasien Covid-19 yang akan menggunakan fitur layanan telemedicine:

1. Pasien melakukan tes PCR atau Swab Antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

2. Jika hasil tesnya positif, maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes secara otomatis.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasien untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan gratis telemedicine.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kerap Mendapat Cibiran dari Netizen, Sang Biduan Ungkap Hal Mengejutkan

Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedicine secara gratis.

Pada menu “Konsultasi” masukkan kode voucher “ISOMAN” di aplikasi yang dipilih.

Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isolasi mandiri, obat dapat ditebus gratis.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 15 Sub Indo Malam Ini Pukul 20.40 WIB

Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien wajib mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu “Pesan Obat” dengan mengunggah resep digital yang dikeluarkan dari platform telemedicine, KTP, dan alamat pengiriman.

Obat dan vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan daftar dibawah ini:

Paket A Orang Tanpa Gejala (OTG)

- Multivitamin : C,D,E, Zinc, dosis 1x1 dengan jumlah 10.

Baca Juga: Loki Episode 6 Tersedia di Disney+ Hotstar. Ceritakan Petualangan Loki dan Sylvie Menemukan Rahasia TVA

Paket B (Gejala Ringan)

- Multivitamin : C,D,E, Zinc dengan dosis 1x1 dan jumlah 10.

- Azitromisin 500 mg, dosis 1x1 dengan jumlah 5.

- Oseltamivir 75 mg, dosis 2x1 dengan jumlah 14.

- Paracetamol tab 500 mg, dosis jika perlu dengan jumlah 10.

Baca Juga: Prediksi Haiti vs Kanada di Piala Emas Concacaf 2021 Lengkap dengan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Untuk pengirimannya Kemenkes bekerja sama dengan ekspedisi SiCepat untuk mengambil obat atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.

Itulah panduan layanan telemedicine dari Kemenkes yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19 saat isolasi mandiri.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x