Lakukan Sidak, Anies Baswedan Masih Menemukan Kantor yang Terapkan WFO Selama PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 18:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah melakukan inspeksi ke perkantoran dan menemukan kantor yang melanggar.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah melakukan inspeksi ke perkantoran dan menemukan kantor yang melanggar. /Instagram @aniesbaswedan

PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan beberapa kantor di Jakarta yang melanggar peraturan PPKM Darurat.

Anies Baswedan mempertegas dalam masa PPKM Darurat kantor yang bukan sektor esensial 100 persen haruswork from home (WFH) dan sektor esensial 50 persen WFH.

Hari ini Selasa, 6 Juli 2021 Anies Baswedan menemukan beberapa kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal masih tetap menerapkan work from office atau WFO.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Kolombia di Semifinal Copa America 2021, La Albiceleste Unggul di Atas Kertas

Anies Baswedan mengunjungi gedung-gedung kantor di Jakarta bersama dengan kepolisisan, Satpol PP, dan Disnaker.

Hal ini ditunjukan Anies Baswedan dalam unggahan Instagramnya @aniesbaswedan pada Selasa, 6 Juli 2021.

"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial atau kritikal tapi masih tetap masuk bekerja," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Kasus Baru Kembali Pecahkan Rekor, Ini Update Covid-19 di Indonesia Sore Ini 6 Juli 2021

"Atau esensial tapi melebihi 50 persen," sambungnya.

Anies Baswedan menjelaskan hal tersebut bukan sekedar pelanggaran peraturan PPKM darurat.

Melainkan pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2021, Mari Rayakan Momen Besar Umat Islam di Sosial Media

"Ini bukan sekedar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat Pemerintah," tulis Anies Baswedan dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @aniesbaswedan.

"Ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tambahnya.

Selain itu kantor-kantor yang melanggar langsung ditutup, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor di proses hukum oleh kepolisian.

Baca Juga: Angkat Kisah Kehidupan Mahasiswa Kepolisian, Ini Bocoran Karakter dan Alur Cerita Police University

Anies Baswedan juga menjelaskan PPKM Darurat ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, melainkan soal nyawa.

Ia berharap tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan bisa WFH dirumah dengan aman, Sementara pekerjanya diahruskan pergi dari rumah.

Anies Baswedan juga mengungkapkan jika masih ada tempat bekerja yang bukan sektor esensial, tapi masih masuk seratus persen atau sektor esensial tapi yang WFO lebih dari lima puluh persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim.

Baca Juga: Ini 4 Tips Mencari Formasi yang Cocok untuk Para Calon Pelamar CPNS 2021

Ia juga menjanjikan bagisiapaun yang melaporkan akan tetap dijaga privasinya atau kerasahasiaan pelapor dijamin.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah