Tak hanya pelaksanaan salat Idul Adha, Kementrian Agama mengimbau semua kegiatan ibadah, selama PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing.
"Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing," tulis Kementerian Agama.
Baca Juga: Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di Luar Wilayah PPKM Darurat
Selain itu, dalam aturan yang dikeluarkan bahwa untuk pelaksaan Kurban di zona PPKM Darurat harus membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminasia.
Acara penyembelihan hewan kurban pun hanya disaksikan oleh pihak yang melakukan kurban.
Sehingga tidak dapat disaksikan oleh masyarakat umum sebagai mana biasanya.
Baca Juga: Ketentuan Pelaksanaan Kurban Hari Raya Idul Adha 1442H/2021 pada Masa PPKM Darurat, Ini Informasinya
Keputusan terseubt mengacu pada ketentuan PPKM Darurat yang melarang peribadatan di tempat ibadah.
Larangan beribadah di tempat ibadah tersebut tak hanya berlaku pada umat Islam saja.
Namun, seluruh tempat ibadah yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM darurat.***