Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat untuk Terapi Covid-19, Ini Daftarnya

- 5 Juli 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi. Berikut harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemenkes pada masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi. Berikut harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemenkes pada masa pandemi Covid-19. /Unsplash.com/Volodymyr Hryshchenko/

PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan harga eceran tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang dianggap memiliki potensi untuk digunakan dalam terapi Covid-19.

Penetapan harga eceran tertinggi dilakukan karena maraknya penjualan obat terapi Covid-19 di situs belanja online dengan penawaran harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.

Maka, Kemenkes mentapkan  harga eceran tertinggi agar masyarakat dapat membeli obat terapi Covid-19 dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: 252 Formasi Lengkap Apoteker CPNS 2021 yang dibuka Kemenkes, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikannya!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan di instagram @kemenkes_ri, hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun 11 obat yang telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi sebagaimana tercantum dalam No HK.01.07/MENKES/4826/2021 berikut ini:

1.Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet;

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 5-11 Juli 2021, Pisces Sangat Kreatif karena Ada Banyak Inspirasi

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial;

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul;

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial;

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 secara Online, Salah Satu Syarat Perjalanan pada Masa PPKM Darurat

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial;

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial;

7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500 per tablet;

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 secara Online, Salah Satu Syarat Perjalanan pada Masa PPKM Darurat

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial;

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial;

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet;

Baca Juga: Prediksi Kolombia vs Argentina Semifinal Copa America 2021, dari Prakiraan Susunan Pemain Hingga Skor Akhir

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial.

Harga cceran tertinggi obat tersebut berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi, rumah sakit/klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah