Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Bansos FMOTM, Catat Tanggal Pendaftaran dan Kriterianya

- 4 Juni 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini merupakan kriteria calon penerima Bansos FMOTM Pemprov DKI Jakarta dibuka mulai 7 Juni sampai 25 Juni 2021 melalui Dinas Sosial.
Ilustrasi uang rupiah. Berikut ini merupakan kriteria calon penerima Bansos FMOTM Pemprov DKI Jakarta dibuka mulai 7 Juni sampai 25 Juni 2021 melalui Dinas Sosial. /Pixabay/EmAji

PR INDRAMAYU - Kabar gembira datang bagi warga DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberi bantuan sosial (Bansos).

Adapun Bansos tersebut bakal diberikan terhadap fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta bakal membuka pendaftaran terhadap Bansos fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.

Baca Juga: Innalilahi! Ayah Ria Ricis dan Oki Setianadewi Meninggal Dunia

Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter @dkijakarta pada 4 Juni 2021.

Guna memperoleh Bansos tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria bisa mendaftarkan diri secara online.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, pendaftaran program tersebut akan dibuka pada tanggal 7 sampai dengan 25 Juni mendatang.

Baca Juga: Anya Geraldine Buka Lowongan Pekerjaan, Respon Arief Muhammad Jadi Sorotan

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS lewat sistem FMOTM yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis @dkijakarta.

Untuk diketahui, DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang nantinya bakal digunakan sebagai dasar dalam memberi Bansos.

Adapun Bansos yang diberikan tersebut seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta yang lainnya.

Baca Juga: Ayahnya Meninggal Ria Ricis Masih Berada di Luar Kota, Oki Setiana Dewi: Cepat Pulang Icis

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut kriteria masyarakat DKI Jakarta yang berhak mendaftar Bansos fakir miskin dan orang tidak mampu:

1. Anggota rumah tangga yang bukan merupakan pegawai tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNS, anggota TNI, Polri, anggota DPR, DPRD.

2. Pendaftar atau calon penerima Bansos tak memiliki kendaraan roda empat atau mobil.

3. Pendaftar atau calon penerima Bansos tidak memiliki lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022: Argentina Ditahan Imbang Chile

4. Sumber air minum utama rumah tangga pendaftar merupakan air yang dimasak atau air isi ulang.

5. Rumah tangga dinilai tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Itulah kriteria masyarakat DKI Jakarta yang berhak mendaftar Bansos fakir miskin dan orang tidak mampu.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah