Selain itu, Anies Baswedan meminta kepada pelaku usaha agar menerapkan batasan jam operasional.
Batasan operasional paling lama sampai dengan 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas tempat hingga 50 persen.
Baca Juga: Warga Palestina Berjuang Lawan Kekerasan Israel, Anggota DPR Ajak Umat Islam Indonesia Qunut Nazilah
“Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas,” tambah Anies.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai seruan untuk masyarakat yang berada di daerah DKI Jakarta.
Anies Baswedan akan mulai menerapkan kebijakan ini pada 12 Mei - 16 Mei 2021.
Hal ini merupakan upaya Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan hal-hal tersebut,” ujar Anies Baswedan.
Seruan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.***