Namun, saat dilakukan pengecekan dan konfirmasi ke klinik yang mengeluarkan surat tersebut, pihak klinik menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat keterangan tes usap antigen yang digunakan oleh MR dan AN.
"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar atau yang dipalsukan untuk bisa melewati pos penyekatan arus mudik," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Sabtu, 8 Mei 2021.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," katanya menambahkan.***