PR INDRAMAYU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum jelang lebaran 2021.
Adapun pengawasan dan penegakan hukum itu dilakukan Kemnaker guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berjalan dengan lancar sesuai ketentuan.
Dilaporkan, Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, adanya 1.569 laporan selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021.
Baca Juga: 85 Warga Negara China Masuk Indonesia, Politisi PKS Minta Pemerintah Waspada
Adapun jumlah laporan itu terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa, kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 tersebut yakni, jasa keuangan dan perbankan.
Selain itu, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.
Baca Juga: Atalia Praratya Negatif Covid-19, Ridwan Kamil Bersiap Ditagih Hal Ini
Di samping itu, pelbagai permasalahan yang diadukan yakni mulai dari THR yang tak dibayar, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.