“Dan sangat disesalkan dunia masih diam saja melihat hal ini terjadi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi laman resmi MPR.
Dia juga menuturkan, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB seharusnya dapat berperan besar, meski di dalam negeri memiliki banyak masalah.
Peran tersebut menurutnya dengan membangun kerja sama dengan negara-negara PBB dan negara-negara OKI maupun Dewan HAM PBB dengan lebih efektif.
Baca Juga: Setelah 21 Hari Diisolasi, Akhirnya Bu Cinta Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Bisa Kumpul Lagi
Hal itu menurutnya agar organisasi-organisasi internasional tersebut dapat mengambil langkah konkret.
“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, atau minimal bersuara menolak atas perampasan tanah dan rumah tersebut,” ujarnya
Menurutnya, peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun bunyi pemukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimaksud yakni penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Baca Juga: Profil Sandrinna Michelle, Artis yang Disukai Aditya Zoni Mantan Kekasih Zoe Abbas
“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern,” kata dia.