"Saya tidak tahu, tidak pernah dengar atau tidak pernah lihat kegiatan tersebut di lingkungan kami maupun di rumah beliau," katanya.
"Lingkungan RT kami cukup kecil. Kalau ada apa-apa pasti warga lapor misal kalau ada pesta-pesta atau kegiatan keagamaan," ujar Arif menerangkan.
Menurut keterangannya, mobil berpelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara tersebut memang sudah beberapa kali dikendarai oleh Rusdi dalam kesehariannya.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Puluhan Kode Redeem Mobile Legends 7 Mei 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiahnya!
"Saya lihat hanya sekali dua kali, tidak sering. Dulu setahu saya ada stiker itu menempel mobilnya. Hanya saja kalau pelat nomornya tidak pernah lihat," katanya.
Kabar mengenai penahanan sebuah kendaraan dengan pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara itu diakui oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Sambodo.
Baca Juga: Raditya Oloan Meninggal Dunia, Beberapa Rekan Dekatnya Sampaikan Duka hingga Merasa Kehilangan
Adapun pasal yang dikenakan kepada Rusdi sebagai pengemudi mobil tersebut adalah Pasal 288 280 UU LLAJ.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, Rusdi tidak hanya ditilang karena memiliki identitas kendaraan palsu, saat ini Rusdi tengah diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya mengenai apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.