Punya Risiko Penularan Lebih Besar, Penyandang Disabilitas Berhak Dapatkan Vaksinasi Covid-19

- 5 Mei 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebut penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dan harus dapat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebut penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dan harus dapat vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

PR INDRAMAYU - Saat ini pemerintah tengah melakukan vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk menurunkan risiko penularan virus serta mengembalikan kondisi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia sendiri telah merilis beberapa kelompok prioritas yang berhak mendapat vaksinasi Covid-19.

Mulai dari kelompok lanjut usia (lansia), TNI/Polri, tenaga pendidik, hingga para pelayan publik.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1012: Sanji Bantu Zoro dan Momonosuke Lawan Anak Buah Kidou

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, vaksinasi Covid-19 juga harusnya diberikan kepada penyandang disabilitas.

Pasalnya, disabilitas dapat dikategorikan dalam kelompok rentan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Indonesiabaik.id, data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2020 menyebutkan jika 15 persen dari populasi dunia memiliki disabilitas.

Baca Juga: Sutradara Eternals Chloe Zhao Dipuji Angelina Jolie, Sebut Tak Sabar Lihat Filmnya

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah