Tanggapi Penangkapan Munarman, Refly Harun: Tidak Meyakini Dia Adalah Seorang Teroris

- 30 April 2021, 20:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi terkait penangkapan mantan sekretaris FPI Munarman: tidak meyakini ia adalah seorang teroris.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi terkait penangkapan mantan sekretaris FPI Munarman: tidak meyakini ia adalah seorang teroris. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

PR INDRAMAYU - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.

Adapun terkait penangkapan itu terkait dugaan Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

Terkait penangkapan terhadap Munarman, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut menyuarakan pendapatnya.

Baca Juga: Update Film John Wick Chapter 4 dari Tanggal Rilis, Trailer hingga Detail Plot

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara itu mengungkapkan bahwa, apa yang terjadi pada Munarman itu tidak sesuai aturan.

Refly pun menyoroti pada penangkapan Munarman ada yang tidak sesuai kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu kepada calon tersangka mengenai surat perintah dimulainya penyidikan.

“Terutama soal pemberitahuan kepada calon tersangka ya mengenai surat perintah dimulainya penyidikan,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 1 Mei 2021, Aries Merasa Kebingungan, Gemini Merasa Dipermainkan Orang Sekitar

Hal ini penting karena tersangka bisa mempersiapkan diri dalam melakukan pembelaan jika hal tersebut diberitahukan terlebih dahulu dan juga bisa menunjuk penasehat hukumnya.

Akan tetapi yang terjadi saat ini pada Mantan sekretaris FPI tersebut terjadi secara mendadak.

“Tapi yang terjadi pada Munarman tidak suddenly tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tiba-tiba ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga: Papua Jadi Tuan Rumah Peparnas XVI 2021, 2.725 Atlet Hadir dari Seluruh Indonesia

Apalagi tuduhannya pun bukan main-main yaitu tindak pidana terorisme dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Sementara itu Refly mengungkapkan bahwa banyak dari kita justru tidak mempercayai bahwa Munarman adalah seorang teroris.

“Padahal kita dan banyak orang ya tidak meyakini bahwa Munarman adalah seorang teroris,” terang Refly di kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Amankan Aksi Buruh 1 Mei 2021, Polda Metro Jaya Turunkan Ribuan Personel

Yang dimaksud Refly pun adalah pengertian teroris yang sebenarnya, bukan orang yang hanya ngobrol di warung kopi, tapi yang sesungguhnya.

“Ada Mens Reanya niat jahatnya untuk melakukan tindak pidana terorisme dan Actuas Rhesusnya perbuatannya,” ujar Refly Harun.

Refly pun mengingatkan jangan sampai tuduhan yang dituduhkan pada Munarman itu besar tapi hanya dilandaskan pada dasar asumsi dan hubungan kausalitas yang sulit dijelaskan.

Refly pun menjelaskan bahwa hal ini sama sulitnya menjelaskan hubungan kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tindak pidana provokasi.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah