Gus Yaqut Prihatin Ada Dua Klaster Covid-19 Baru di Banyumas, Diduga Berasal dari Salat Tarawih

- 30 April 2021, 17:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut menyampaikan bahwa dia meyampaikan prihatin karena terjadinya dua klaster baru Covid-19 yang diduga dari salat Tarawih.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut menyampaikan bahwa dia meyampaikan prihatin karena terjadinya dua klaster baru Covid-19 yang diduga dari salat Tarawih. /Dok. Humas Kemenag

PR INDRAMAYU – Dua klaster baru Covid-19 ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, diduga berasal dari pelaksanaan salat Tarawih.

Atas kejadian tersebut, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyampaikan bahwa dia prihatin dengan dua klaster baru Covid-19 yang diduga berasal dari pelaksanaan salat Tarawih itu.

Gus Yaqut menilai, klaster baru Covid-19 yang diduga berasal dari pelaksanaan salat Tarawih itu bisa saja disebabkan karena kelalaian maupun ketidaktaatan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Infeksi Harian Terus Meningkat, Lonjakan Covid-19 Gelombang Dua India Jadi Rekor Dunia

"Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama,” ujar Gus Yaqut di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Gus Yaqut menerangkan bahwa, peotensi penyebaran virus Corona bisa datang dari mana saja.

“Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," kata dia menambahkan, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadi Menu Favorit Saat Berbuka Puasa, Ternyata Gorengan Aman Dikonsumsi

Menurut dia, hal tersebut mesti diantisipasi secara bersama.

"Ini harus diantisipasi bersama. Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yaqut menerangkan bahwa, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: BERITA POPULER Hari Ini, Rocky Gerung hingga Refly Harun Tanggapi Soal Penangkapan Munarman

Dia pun menyampaikan bahwa, hal tersebut juga mesti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing," katanya.

Sementara itu, Gus Yaqut menyampaikan bahwa, untuk pelaksanaan kegiatan pengajian, ceramah maupun kuliah subuh paling lama 15 menit.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari ini, 30 April 2021, Dapatkan Hadiah Ratusan Primogems dan 60.000 Mora

Selain itu, dengan kapasitas yang dibatasi yakni sebanyak 50 persen

"Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah